Entri yang Diunggulkan

Essay Diah Ayu Fadilah: Kehidupan Petani dan Segenggam Rasa Syukurnya

PPIK Peraturan Dewan Pers Harus Jadi Panduan Jurnalis dan Media Jelang Pemilu 2024

Diskusi publik Serikat Jurnalistik untuk Keberagaman (SEJUK) bekerja sama dengan International Media Support (IMS).

Diskusi PPIK Dewan Pers, Rabu (10/10/2023) (dok. Sejuk)

DIREKTORIJATENG.ID- Dewan Pers mengimbau agar lembaga media tidak terlibat dalam politisasi agama menjelang masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Melihat kembali pada Pemilu 2014, Pilkada DKI Jakarta 2017, dan Pemilu 2019 derasnya politisasi agama yang diperkeruh oleh media saat itu mengakibatkan masyarakat Indonesia mengalami polarisasi. Pada akhirnya menimbulkan berbagai praktik diskriminasi, intoleransi, kriminalisasi hingga persekusi.

Pada akhir tahun 2022, Dewan Pers menerbitkan aturan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK). Ketua komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Pulus Tri Agung Kristanto berharap instrument ini bisa dijadikan oleh kalangan jurnalis dan media sebagai panduan dalam memberitakan isu-isu terkait kelompok minoritas.

“Pedoman pemberitaan Isu Keberagaman harus menjadi oksigen yang mengalir dalam darah wartawan Indonesia dan mewarnai hidup pers Indonesia,” harap Tri Agung yang juga Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas dalam Diskusi Publik yang digelar Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) bekerja sama dengan International Media Support (IMS), Selasa, 10 Oktober 2023 di Hotel Green Alia Jakarta.

Baca Juga : Mahasiswa dalam Pelatihan Pengembangan Video Jurnalistik AI: Sangat Memungkinkan untuk Dikembangkan di FDK

Oleh karena itu, lanjut Tri Agung, pada saat Dewan Pers menggelar uji kompetensi wartawan atau jurnalis (UKW/UKJ) di 34 provinsi, PPIK jadi salah satu materi peraturan-peraturan yang disampaikan.

Jurnalis Tempo Shinta Maharani, yang sekaligus bergerak di bidang Gender, Anak dan Kelompok Marginal Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia, turut menyampaikan urgensi peraturan baru Dewan Pers tersebut. Menurut Shinta, masih banyak pemberitaan media khususnya saat meliput isu kelompok rentan, minoritas agama dan kepercayaan masih belum setia atau tidak menggunakan kode etik jurnalistik.

Shinta menjelaskan dalam diskusi SEJUK yang bertemakan "Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) jelang Pemilu 2024," bahwa pada saat meliput kasus intoleransi dan diskriminasi masih banyak jurnalis yang belum paham bagaimana langkah verifikasi secara ketat dan berlapis.

“Jurnalis kurang gigih dalam memverifikasi informasi. Belum semua media massa taat pada pemenuhan jurnalisme berperspektif hak asasi manusia, membela korban, dan kritis pada kekuasaan sebagaimana menjadi semangat dari PPIK,” ungkap Shinta ketika merespons pertanyaan Saidiman Ahmad, Program Manager Saiful Mujani Research & Consulting yang berlaku sebagai moderator diskusi.

Baca Juga : Tak Pernah Menyerah Meskipun Gagal: Kisah Perjalanan Kegagalan Kusuma

Berbasis data assessment atau survey dengan menggunakan indicator PPIK, Shinta menyampaikan temuan tersebut terhadap dua belas media. Shinta menjadi salah satu mentor pada liputan kolaborasi #SemuaBisaBeribadah yang digelar SEJUK-IMS dan kedua belas media tersebut juga terlibat.

“Liputan kolaborasi #SemuaBisaBeribadah yang mengacu pada aturan Dewan Pers PPIK berdampak positif bagi gereja-gereja yang diliput. Salah satunya adalah gereja di Samarinda, GPdI Bengkuring, yang diangkat oleh Kaltimtoday.co. Gereja-gereja lainnya merasa mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi, memperjuangkan hak-haknya untuk beribadah,” kata Shinta.

Dalam sambutan diskusi publik oleh manajer program SEJUK Yuni Pulungan menyampaikan PPIK harus dijadikan Dewan Pers sebagai aturan yang tidak hanya diterbitkan, tetapi harus dikawal bersama implementasinya, mengingat media tidak memberikan banyak ruang terhadap pemberitaan terkait  tren diskriminasi, intoleransi, dan persekusi terhadap kelompok minoritas sehingga hal ini terus terjadi.

“Media massa tidak menganggap penting isu keberagaman, kalaupun memberitakan, jurnalis dan medianya lebih menyampaikan peristiwanya lewat narasumber-narasumber resmi tanpa mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap korban. Karena itu, SEJUK mengajak 12 media di berbagai wilayah membuat kolaborasi liputan bertema #SemuaBisaBeribadah sebagai salah satu cara untuk menerapkan PPIK di media,” papar Yuni Pulungan di hadapan lebih dari seratus peserta diskusi.

Ditegaskan oleh Yuni, SEJUK akan berkomitmen pelembagaan PPIK bersama Dewan Pers di media-media melalui berbagai kegiatan yang dilakukan di daerah maupun nasional. Demi memastikan PPIK menjadi acuan jurnalis dan media dalam memberitakan isu keberagaman. 

Kegiatan ini meliputi banyak hal yaitu training jurnalisme keberagaman untuk kalangan jurnalis, kunjungan dan dialog media yang melibatkan kalangan editor dan pemegang kebijakan media, media gathering atau FGD yang bersama editor media, pemberian beasiswa liputan buat jurnalis, grant liputan kolaborasi untuk media, serta mengajak dan melibatkan kelompok minoritas, korban, maupun masyarakat sipil untuk aktif dan proaktif dengan jurnalis dan media.

Baca Juga : Tak Pernah Menyerah Meskipun Gagal: Kisah Perjalanan Kegagalan Kusuma

Pemimpin Redaksi Kaltimtoday.co Ibrahim Yusuf menegaskan bahwa jurnalis harus setia pada PPIK dan selalu menerapkan indikatornya. Berkaca pada pengalaman Kaltimtoday.co yang sebelumnya media tidak memberikan perhatian terhadap isu keberagaman media di Kalimantan Timur (Kaltim). Ibrahim mengungkapkan bahwa terdapat jurnalis Kaltimtoday.co yang sempat menerima ancaman ketika sedang bertugas,

“Kami di Kaltim sadar benar, ketika meliput isu keberagaman, maka perspektif jurnalisnya harus beres. Di sisi lain, ada intimidasi terhadap wartawan kami ketika meliput gereja-gereja yang mengalami diskriminasi dari kelompok intoleran,” ujar pria yang akrab disapa Baim ini.

Editor: Abdul Fatah

Bagus` Satria Saya Bagus Satria asal Lamongan Jawa Timur Indonesia saya suka olahraga dan bersih-bersih

Belum ada Komentar untuk "PPIK Peraturan Dewan Pers Harus Jadi Panduan Jurnalis dan Media Jelang Pemilu 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel