Cara daftar KIP Kuliah, ini syarat dan ketentuannya
Kamis, 27 Februari 2020
Tulis Komentar
DIREKTORIJATENG.COM-- Kabar gembira bagi kamu semua yang ingin melanjutkan kuliah tetapi kurang mampu secara ekonomi. Jangan khawatir, sekarang ada KIP Kuliah.
Ya, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah melalui program Indonesia Pintar. KIP Kuliah ini merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada para lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu agar bisa mengejar mimpinya belajar di perguruan tinggi atau akademi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na'im dalam sambutannya mengatakan, KIP Kuliah harus dimanfaatkan lulusan SMA dan SMK agar ke depan bisa berkontribusi bagi pembangunan bangsa. Juga sebagai upaya meningkatkan taraf ekonomi masing-masing.
"Raih prestasimu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," kata Ainun Na'im.
Atas dasar itu, pemerintah menjamin anak-anak kurang mampu berprestasi bisa melanjutkan kuliah di perguruan tinggi dengan Program Indonesia Pintar atau PIP.
Menurut Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, PIP tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana atau kondisi khusus).
Bantuan PIP berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah. Melalui PIP tersebut, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Pada 2020, pemerintah menargetkan sebanyak 400.000 penerima KIP Kuliah baru. Pendidikan vokasi akan mendapatkan porsi lebih banyak.
Terkait keterbatasan ekonomi, harus dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar atau berasal dari keluarga Peserta Program keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Lalu bagaimana jika tidak memiliki bukti yang disyaratkan itu? Jika tak memiliki KIP atau orang tua belum memiliki KKS, maka dapat mendaftar KIP Kuliah asalah memenuhi persyaratn tidak mampu?
Syaratnya dibuktikan dengan pendaatan kotor gabungan orang tua sebesar Rp4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.
Keputusan akhir penerima tergantung masing-masing perguruan tinggi.
Program Regular:
Program Profesi:
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Sumber: Pedoman KIP Kuliah 2020
KIP Kuliah (dok Kemendikbud) |
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na'im dalam sambutannya mengatakan, KIP Kuliah harus dimanfaatkan lulusan SMA dan SMK agar ke depan bisa berkontribusi bagi pembangunan bangsa. Juga sebagai upaya meningkatkan taraf ekonomi masing-masing.
"Raih prestasimu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," kata Ainun Na'im.
Apa itu KIP Kuliah?
Kebijakan KIP Kuliah lahir untuk mengakomodir anak-anak bangsa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Hal ini mengacu pada Undang-undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan kepada pemerintah agar mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memeroleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan.Atas dasar itu, pemerintah menjamin anak-anak kurang mampu berprestasi bisa melanjutkan kuliah di perguruan tinggi dengan Program Indonesia Pintar atau PIP.
Menurut Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, PIP tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana atau kondisi khusus).
Bantuan PIP berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah. Melalui PIP tersebut, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Pada 2020, pemerintah menargetkan sebanyak 400.000 penerima KIP Kuliah baru. Pendidikan vokasi akan mendapatkan porsi lebih banyak.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
Bagi kamu yang akan mendaftar KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan berikut ini:- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan akreditasi C.
Terkait keterbatasan ekonomi, harus dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar atau berasal dari keluarga Peserta Program keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Lalu bagaimana jika tidak memiliki bukti yang disyaratkan itu? Jika tak memiliki KIP atau orang tua belum memiliki KKS, maka dapat mendaftar KIP Kuliah asalah memenuhi persyaratn tidak mampu?
Syaratnya dibuktikan dengan pendaatan kotor gabungan orang tua sebesar Rp4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.
Keputusan akhir penerima tergantung masing-masing perguruan tinggi.
Fasilitas penerima KIP Kuliah
Berikut ini fasilitas yang akan diterima oleh penerima KIP Kuliah- Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (ujian ulis berbasis komputer serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Bebas biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
- Bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 perbulan.
Jangka waktu KIP Kuliah
Program Regular:- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
- Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester
Cara daftar KIP Kuliah
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/Mandiri);
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Belum ada Komentar untuk "Cara daftar KIP Kuliah, ini syarat dan ketentuannya"
Posting Komentar