Persyaratan PPDB SMK Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah
Rabu, 15 Mei 2019
Tulis Komentar
DIREKTORIJATENG.COM- Berikut ini adalah kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
- Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
- Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
- Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
- Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :
BIDANG KEAHLIAN: Teknologi dan Rekayasa
OBYEK PEMERIKSAAN:
- Tidak buta warna total
- Mata + dan – maksimal 2 dantidak silindris
BIDANG KEAHLIAN: Teknik Informasi dan Komunikasi
OBYEK PEMERIKSAAN:
- Tidak buta warna total
- Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
BIDANG KEAHLIAN: Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
OBYEK PEMERIKSAAN:
- Tidak buta warna total (Peksos)
- Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
- Kesehatan Pendengaran baik
- Kesehatan mulut dan gigi baik
BIDANG KEAHLIAN: Agribisnis dan Agroteknologi
OBYEK PEMERIKSAAN: Tidak buta warna total
BIDANG KEAHLIAN: Kemaritiman
OBYEK PEMERIKSAAN:
- Tidak buta warna total
- Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
BIDANG KEAHLIAN: Bisnis dan Manajemen
OBYEK PEMERIKSAAN:
- Tidak buta warna total
- Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
BIDANG KEAHLIAN: Pariwisata
OBYEK PEMERIKSAAN:
- Tidak buta warna total
- Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
BIDANG KEAHLIAN: Energi dan Pertambangan
OBYEK PEMERIKSAAN:
- Tidak buta warna total
- Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
BIDANG KEAHLIAN: Seni dan Industri Kreatif
OBYEK PEMERIKSAAN: Tidak buta warna total
Demikian informasi terkait Persyaratan PPDB SMK Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah. Informasi ini dikutip dari Juknis PPDB pada SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat. (AS)
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan PPDB SMK Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah"
Posting Komentar