Penentuan peminatan dalam PPDB SMA Negeri Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Selasa, 14 Mei 2019
Tulis Komentar
DIREKTORIJATENG.COM- Peminatan pada SMA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah. Untuk itu, pada PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah untuk SMA dilakukan pemilihan peminatan pada proses PPDB.
Pelaksanaan peminatan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik.
Peminatan pada SMA terdiri atas:
Pelaksanaan peminatan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik.
Peminatan pada SMA terdiri atas:
- Peminatan Matematika dan IPA;
- Peminatan IPS; dan
- Peminatan Bahasa dan Budaya.
Berdasarkan Juknis PPDB pada SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, penentuan peminatan didasarkan atas penghitungan pada nilai UN yang memiliki korelasi dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan. Penentuan peminatan didasarkan pada pembobotan dari hasil Nilai UN SMP sebagai berikut:
Bobot nilai peminatan SMA. |
Namun, jika jumlah siswa yang diterima tidak memenuhi daya tampung yang disediakan, maka pembagian peminatan akan dilakukan secara proporsional. (AS)
Belum ada Komentar untuk "Penentuan peminatan dalam PPDB SMA Negeri Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020"
Posting Komentar