Jalur PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Rabu, 15 Mei 2019
Tulis Komentar
DIREKTORIJATENG.COM- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 menerapkan jalur yang berbeda dengan SMA. Menurut Juknis PPDB pada SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, PPDB SMK Negeri lebih menekankan pada sistem seleksi dengan komponen berikut ini:
Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 langsung diterima.
Nilai kejuaraan selain yang disebutkan di atas, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
- Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat yaitu nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
- Nilai Prestasi. Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 langsung diterima.
Nilai kejuaraan selain yang disebutkan di atas, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
Nilai tambah untuk prestasi atau kejuaraan Jalur PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020. |
Kejuaraan yang diberikan nilai tambahan harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
- Nilai Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan penjelasan ;
- Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
- Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Kejuaraan ini dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat provinsi.
- Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda Nasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Kejuaraan ini dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional.
- Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Kejuaraan ini dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
Kategori kejuaraan
- Kejuaraan bidang akademis adalah sains (ilmu pengetahuan)
- Kejuaraan bidang non akademis meliputi : teknologi tepat guna, seni dan budaya, olahraga, keteladanan, Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan.
Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
- Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional,dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
- Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
- Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;
Dalam hal ini, sekolah atau satuan pendidikan mendapat kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan. Satuan pendidikan juga memiliki kewenangan untuk menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh.
Demikian informasi terkait Jalur PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat. (AS)
Belum ada Komentar untuk "Jalur PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020"
Posting Komentar