Dibuka, pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2022
Jumat, 09 Maret 2018
Tulis Komentar
Dibuka, pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2022. (dok. PPID Jawa Tengah) |
Pendaftaran: 9-22 Maret 2018
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki integritas dan tidak tercela;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Memiliki pengetahuan dan paham akan keterbukaan informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Sehat jiwa dan raga.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir;
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki : a. Pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik; b. Pengalaman dan aktivitas dalam Badan Publik;
- Surat pernyataan Kesanggupan Bekerja Penuh Waktu;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Melepas Keanggotaan dan Jabatan Dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
- Foto Copy Akte Kelahiran / Akte Kenal Lahir yang dilegalisir Pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh Kepolisian;
- Surat Keterangan Perwakilan Pemerintah;
- Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
Keterangan lainnya dan Formulir Pendaftaran dapat diunduh di website : http://www.jatengprov.go.id.
Pendaftaran dilakukan pada setiap hari kerja ( Senin – Jumat Jam 08.00 – 16.00 WIB ) dengan batas terakhir penerimaan berkas rangkap 2 ( dua ) oleh Tim Seleksi pada tanggal 22 Maret 2018 pukul 16.00 WIB.
Khusus bagi calon yang mendaftarkan melalui email tetap diwajibkan menyerahkan berkas rangkap 2 (dua) melalui surat tercatat atau kilat khusus dengan cap pos paling lambat tanggal 22 Maret 2018.
Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi tidak dapat diganggu gugat.
Tahapan Seleksi:
- Tahap Seleksi Administrasi direncanakan tanggal 16 Maret 2018;
- Tahap Tes Potensi direncanakan dari tanggal 27 Maret 2018;
- Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok direncanakan dari tanggal 24 April 2018;
- Tahap Wawancara direncanakan dari tanggal 27 April 2018;
- Tahap Uji Kepatutan dan Kelayakan direncanakan dari tanggal 22 Mei 2018.
Belum ada Komentar untuk "Dibuka, pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2022"
Posting Komentar