Tarif parkir di Bandara Ahmad Yani naik per 23 Agustus 2017
Rabu, 23 Agustus 2017
Tulis Komentar
DIREKTORIJATENG.COM- Harian Tribun Jateng edisi 23 Agustus 2017 merilis kenaikan tarif parkir di Bandar Udara (Bandara) Internasional Ahmad Yani Semarang. Disebutkan, kenaikan tarif parkir naik per 23 Agustus 2017.
Manajer Angkasa Pura Support (APS) Shinta Pamulasari mengungkapkan perubahan tarif telah diupayakan sejak 6 Mei 2017 lalu. Yaitu saat Koperasi Kartika s 16 Ahmad Yani melayangkan surat ke Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang.
Sebagai informasi, Bandara Internasional Ahmad Yani telah menerapkan sistem parkir otomatis pada 1 Agustus 2017 lalu. Penerapan kenaikan tarif parkir dilakukan menunggu tiga minggu setelahnya. Pihak manajemen juga melakukan jajak pendapat dengan membagikan kuesioner kepada 100 pengguna di Bandara secara acak.
Berdasarkan hasil jajak pendapat itu, rata-rata pengguna setuju dengan kenaikna tarf parkir. Mealui kuesioner tersebut, sebagian besar responden menyoroti perlunya perluasan lahan parkir.
Menurut Shinta, alasan kenaikan tarif parkir adalah untuk meningkatkan kontribusi pajak dari Bandara terhadap pendapatan pemerintah daerah.
Manajer Angkasa Pura Support (APS) Shinta Pamulasari mengungkapkan perubahan tarif telah diupayakan sejak 6 Mei 2017 lalu. Yaitu saat Koperasi Kartika s 16 Ahmad Yani melayangkan surat ke Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang.
Sebagai informasi, Bandara Internasional Ahmad Yani telah menerapkan sistem parkir otomatis pada 1 Agustus 2017 lalu. Penerapan kenaikan tarif parkir dilakukan menunggu tiga minggu setelahnya. Pihak manajemen juga melakukan jajak pendapat dengan membagikan kuesioner kepada 100 pengguna di Bandara secara acak.
Berdasarkan hasil jajak pendapat itu, rata-rata pengguna setuju dengan kenaikna tarf parkir. Mealui kuesioner tersebut, sebagian besar responden menyoroti perlunya perluasan lahan parkir.
Menurut Shinta, alasan kenaikan tarif parkir adalah untuk meningkatkan kontribusi pajak dari Bandara terhadap pendapatan pemerintah daerah.
Berikut ini daftar tarif parkir terbaru Bandara Ahmad Yani:
Tarif masuk- Mobil Rp 5.000
- Minibus Rp 6.000
- Bus dan truk Rp 11.000
- Sepeda Motor Rp 3.000 di 12 jam pertama
- Sepeda motor Rp 10.000
- Kendaraan roda empat Rp 3.000 perjam
- Bus dan truk Rp 3.500 perjam
Belum ada Komentar untuk "Tarif parkir di Bandara Ahmad Yani naik per 23 Agustus 2017"
Posting Komentar