Ini daftar upah minimum kabupaten/ kota (UMK) Jateng 2017
Senin, 21 November 2016
Tulis Komentar
DIREKTORIJATENG.COM- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) H Ganjar Pranowo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2017 untuk 35 kabupaten/ kota di Jateng, Senin (21/11). Besaran ini berlaku per 1 Januari 2017. Hal itu sebagaimana Surat Keputusan No. 560/50 Tahun 2016.
Ganjar menyampaikan, UMK Jateng 2017 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/ wali kota serta atas saran dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Provinsi Jateng. UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp. 2.125.000,- diikuti Kabupaten Demak Rp 1.900.000,- dan Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867,00. Sementara, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000,-.
“Upah minimum adalah upah bulanan terendah. Saya ulangi ya. Upah bulanan terendah. Terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah, yang punya masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar sebagaimana dilansir di laman jatengprov.go.id.
Menurut dia, bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja/ buruh/ serikat pekerja dengan pengusaha (bipartrit). Kesepakatan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan perusahaan. Penyelesaian hingga batas 23 Oktober 2017. "Ini sebenarnya yang lebih banyak dituntut oleh mereka,” katanya.
Adapun, bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan UMK 2017 yang telah ditetapkan, bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk, sesuai peraturan perundang-undangan. Paling lambat 10 hari sebelum berlakunya keputusan penetapan UMK.
Ganjar menyampaikan, UMK Jateng 2017 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/ wali kota serta atas saran dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Provinsi Jateng. UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp. 2.125.000,- diikuti Kabupaten Demak Rp 1.900.000,- dan Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867,00. Sementara, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000,-.
“Upah minimum adalah upah bulanan terendah. Saya ulangi ya. Upah bulanan terendah. Terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah, yang punya masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar sebagaimana dilansir di laman jatengprov.go.id.
Menurut dia, bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja/ buruh/ serikat pekerja dengan pengusaha (bipartrit). Kesepakatan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan perusahaan. Penyelesaian hingga batas 23 Oktober 2017. "Ini sebenarnya yang lebih banyak dituntut oleh mereka,” katanya.
Adapun, bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan UMK 2017 yang telah ditetapkan, bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk, sesuai peraturan perundang-undangan. Paling lambat 10 hari sebelum berlakunya keputusan penetapan UMK.
Berikut besaran UMK Jateng 2017 di 35 kabupaten/ kota:
- Kota Semarang Rp. 2.125.000,00
- Kab. Demak Rp. 1.900.000,00
- Kab. Kendal Rp. 1.774.867,00
- Kab. Semarang Rp. 1.745.000,00
- Kota Salatiga Rp. 1.596.844,87
- Kab. Grobogan Rp. 1.435.000,00
- Kab. Blora Rp. 1.438.100,00
- Kab. Kudus Rp. 1.740.900,00
- Kab. Jepara Rp. 1.600.000,00
- Kab. Pati Rp. 1.420.500,00
- Kab. Rembang Rp. 1.408.000,00
- Kab. Boyolali Rp. 1.519.289,00
- Kota Surakarta Rp. 1.534.985,00
- Kab. Sukoharjo Rp. 1.513.000,00
- Kab. Sragen Rp. 1.422.585,52
- Kab. Karanganyar Rp. 1.560.000,00
- Kab. Wonogiri Rp. 1.401.000,00
- Kab. Klaten Rp. 1.528.500,00
- Kota Magelang Rp. 1.453.000,00
- Kab. Magelang Rp. 1.570.000,00
- Kab. Purworejo Rp. 1.445.000,00
- Kab. Temanggung Rp. 1.431.500,00
- Kab. Wonosobo Rp. 1.457.100,00
- Kab. Kebumen Rp. 1.433.900,00
- Kab. Banyumas Rp. 1.461.400,00
- Kab. Cilacap Rp. 1.693.689,00
- Kab. Banjarnegara Rp. 1.370.000,00
- Kab. Purbalingga Rp. 1.522.500,00
- Kab. Batang Rp. 1.603.000,00
- Kota Pekalongan Rp. 1.623.750,00
- Kab. Pekalongan Rp. 1.583.697,50
- Kab. Pemalang Rp. 1.460.000,00
- Kota Tegal Rp. 1.499.500,00
- Kab. Tegal Rp. 1.487.000,00
- Kab. Brebes Rp. 1.418.100,00
Belum ada Komentar untuk "Ini daftar upah minimum kabupaten/ kota (UMK) Jateng 2017"
Posting Komentar