Laporkan pungli ke saberpungli.id
Sabtu, 22 Oktober 2016
Tulis Komentar
DIREKTORIJATENG.COM- Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengumandangkan pemberantasan terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang sudah mengakar selama ini. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang ditandatangani pada 20 Oktober 2016. Satgas ini bertugas memberantas pungli tanpa batas waktu.
Sebagaimana dikabarkan Harian Kompas, Sabtu (22/10/2016) Satgas Saber Pungli juga bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Satgas juga diberi kewenangan untuk mencegah dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli, memberi rekomendasi sanksi, mengevaluasi pemberantasan pungli, dan melakukan operasi tangkap tangan.
Satgas telah menyiapkan kanal untuk melayani aduan maupun laporan masyarakat terkait pungli. Masyarakat bisa melapor melalui website saberpungli.id. Klik gambar berikut ini jika Anda ingin mengakses kanal saberpungli.id. Demikian semoga bermanfaat. (AS)
Sebagaimana dikabarkan Harian Kompas, Sabtu (22/10/2016) Satgas Saber Pungli juga bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Satgas juga diberi kewenangan untuk mencegah dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli, memberi rekomendasi sanksi, mengevaluasi pemberantasan pungli, dan melakukan operasi tangkap tangan.
Satgas telah menyiapkan kanal untuk melayani aduan maupun laporan masyarakat terkait pungli. Masyarakat bisa melapor melalui website saberpungli.id. Klik gambar berikut ini jika Anda ingin mengakses kanal saberpungli.id. Demikian semoga bermanfaat. (AS)
SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Call Center 193 / 0812-1313-2
0856-8880-881 / 0812-1313-23
info@saberpungli.polkam.go.id
Belum ada Komentar untuk "Laporkan pungli ke saberpungli.id"
Posting Komentar